REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Ketua Tim Pemenangan Agung Nugroho-Markarius Anwar, Ayat Cahyadi menyatakan gugatan sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon Muflihun-Ade Hartati hanya akan sia-sia. Ayat berpendapat semua dalil yang diajukan Muflihun dalam sengketa pilkada bersifat tidak obyektif dan kental dengan nuansa ego pribadi.
“Tuduhan Muflihun kepada KPUD Pekanbaru itu sangat tidak obyektif dan mengada-ada. Mana mungkin KPUD Pekanbaru berpihak pada salah satu kandidat (lewat formulir C6). Banyak mata yang mengawasi. Tuduhan Muflihun tersebut jelas tanpa dasar,” katanya dalam keterangan kepada awak media, Senin (16/12) malam.
Apalagi bagi Ayat, selisih suara antara paslon Agung-Markarius dengan Muflihun-Ade relatif cukup jauh. Dalam penetapan yang disampaikan KPUD Pekanbaru, selisih suara keduanya mencapai jumlah 91.566 suara atau sekitar 26 persen. Dengan demikian, selisih suara yang jauh tersebut tentunya akan menyebabkan upaya pengajuan sengketa menjadi kandas lantaran tidak memenuhi syarat ambang batas pengajuan sengketa.
“Ya, setelah syarat formal, MK pasti akan melihat ambang batas pengajuan sengketa. Karena selisih suara Agung dengan Muflihun sangat jauh sekali (26 persen), saya yakin sengketa yang diajukan Muflihun akan ditolak MK. Hanya akan berakhir sia-sia,” jelas dia.
Karena itu, Ayat pun menegaskan sengketa Muflihun akan berakhir dengan sia-sia. Dirinya kemudian meminta Muflihun untuk berbesar hati dan berkontribusi menjaga kondusifitas di masyarakat Pekanbaru. Menurutnya, setelah pilkada selesai, kini saatnya warga Pekanbaru kembali memperkuat persatuan dan kerukunan.
“Saya tegaskan pilkada kota Pekanbaru sudah usai. Mari lebih baik kita semua menjaga kondusifitas. Jangan sampai hanya karena tidak puas dengan hasil pilkada, kondusifitas wilayah kita menjadi terganggu dan menyebabkan masyarakat Pekanbaru saling curiga satu sama lain. Sekarang, setelah selesai Pilkada, saatnya kita kembali merajut persatuan dan kesatuan sebagai warga kota Pekanbaru,” tutur dia.