REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan tak ada lalu lintas buronan KPK sekaligus eks kader PDIP Harun Masiku keluar negeri. Hal tersebut dikatakan oleh Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam. Pernyataan itu mengindikasikan Masiku berada di dalam negeri.
"Berdasarkan data perlintasan, nama tersebut tidak ada. Ke mana pun (keluar negeri)," kata Godam dalam press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 pada Selasa (17/12/2024).
Godam menyebut permohonan cegah Masiku berakhir pada 13 Januari 2021. Itu berarti hampir tiga tahun berlalu, KPK tak memperpanjang permohonan pencegahan terhadap Masiku. "Ya maknanya tidak dicegah (keluar negeri)," ujar Godam.
Walau demikian, Godam menyampaikan Imigrasi tetap melakukan pemantauan dan koordinasi apabila ada informasi baru. Namun kewenangan permintaan cegah adalah kewenangan dari instansi pemohon yang menangani kasus tersebut.
"Apabila tidak ada permohonan atau permintaan dari instansi terkait, maka kita tidak dapat melakukan pencegahan," ujar Godam.
Eks caleg PDIP untuk DPR RI Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Harun Masiku terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron.