REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Idealnya, shalat berlangsung dalam keadaan khusyuk. Namun, sebagai manusia biasa, kita bisa jadi kurang fokus. Alhasil, kita lupa atau ragu-ragu dengan jumlah rakaat yang sudah dikerjakan. Atau: lalai dari mengerjakan suatu gerakan sunah ab’ad dalam shalat, semisal tasyahud awal.
Bila itu yang terjadi, shalat tidak perlu dibatalkan dan diulang dari awal lagi. Nabi Muhammad SAW mengajarkan umatnya agar melakukan sujud sahwi.
“Bila seseorang shalat, setelah dua rakaat ia berdiri, kalau berdirinya belum sempurna hendaklah ia duduk (untuk tasyahud), tetapi bila sudah berdiri sempurna, janganlah duduk (untuk tasyahud), kemudian sujud sahwi dua kali (sebelum salam)” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi SAW pernah mengimami shalat zuhur lima rakaat. Hal ini sempat membuat para sahabat terkejut, tetapi mereka tidak langsung menyela dalam shalat. Barulah kemudian, sesudah shalat seseorang dengan lugas bertanya kepada beliau, "Apakah (rakaat) shalatnya ditambah?”
Nabi SAW bersabda, “Apa yang terjadi?”
Para sahabat menjawab, “Engkau telah shalat lima rakaat.”
Maka Nabi SAW melakukan sujud dua kali setelah salam.
Dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah, disebutkan bahwa sujud sahwi dilakukan apabila seseorang merasa ragu-ragu, baik mengenai jumlah rakaat shalat maupun kaifiyat yang lain, semisal ruku’, sujud, atau tasyahud. Selain itu, sujud sahwi juga dikerjakan bila orang lupa, kelebihan rakaat, belum mengerjakan kaifiyat salat, dan kekurangan rakaat. Dalam hal ini, kekurangannya harus ditambah.
Adapun sujud sahwi dilakukan jika dalam kondisi sebagai berikut.