REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan langkah pemerintah untuk mempercepat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan piutang macet UMKM. Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
"Kami baru melakukan rapat koordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir. Ada beberapa agenda, namun agenda utamanya ialah akselerasi dan percepatan realisasi PP Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan piutang macet UMKM," ujar Maman.
Maman mengapresiasi dukungan penuh dari Kementerian BUMN dalam upaya percepatan tersebut. Maman mengatakan Erick berkomitmen mendorong Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendukung akselerasi program tersebut.
"Saya apresiasi Kementerian BUMN dan juga Himbara karena kita diberikan dukungan penuh untuk melakukan percepatan akselerasi untuk realisasi penghapusan piutang macet UMKM," ucap Maman.
Menurut Maman, realisasi kebijakan ini akan dilakukan dalam dua tahap, di mana tahap pertama dijadwalkan pada Januari 2025 dan tahap kedua berlangsung setelah Maret.
"Total estimasi jumlah pelaku usaha UMKM yang mendapatkan fasilitas penghapusan piutang ini berdasarkan data yang sudah kita review bersama Himbara itu sekitar 1,09 juta," sambung Maman.
Maman mengaku masih terus meninjau ulang data calon penerima program penghapusan piutang UMKM. Maman menyampaikan Kementerian UMKM akan dibantu Himbara dalam memetakan validitas data calon penerima program tersebut.
"Hal ini tidak mudah dalam hal implementasi teknisnya karena ada sebagian besar pelaku UMKM yang kita tidak tahu di mana. Himbara juga mencari pelaku UMKM yang ada di daerah mana dan juga mungkin KTP yang berubah. Jadi ada prinsip kehati-hatian dalam implementasi ini," lanjut Maman.