Selasa 17 Dec 2024 17:30 WIB

OJK: Bos Investree Jadi Tersangka dan Masuk DPO 

CEO Investree Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Co Founder & CEO Investree Adrian Gunadi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Co Founder & CEO Investree Adrian Gunadi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan informasi mengenai perkembangan kasus pelanggaran aturan pasar modal hingga melakukan pencabutan izin usaha terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree). OJK menyatakan, CEO Investree Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Sdr Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/12/2024). 

Baca Juga

Agusman tidak menerangkan lebih lanjut mengenai upaya pemulangan Adrian, karena yang bersangkutan dikabarkan berada di luar negeri. Sehingga, sejak pencabutan izin usaha Investree pada akhir Oktober 2024 lalu, hingga kini keberadaan Adrian masih belum diketahui. 

Adapun mengenai penetapan tim likuidasi dalam kasus tersebut, Agusman mengonfirmasi bahwa pihak Investree sudah memberikan usulan tim likuidasi. “Terkait likuidasi, Pemegang Saham Investree telah menyampaikan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK, dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya. 

Diketahui, OJK mencabut izin usaha PT Investree yang beralamat di AIA Central, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan lantaran Investree melanggar aturan pasar modal yang diatur OJK. Sikap OJK terhadap Investree itu sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

“Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” kata OJK dalam keterangan resmi, beberapa waktu lalu.

OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat. Disebutkan bahwa OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan  strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.

 
Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain sanksi peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan pencabutan izin usaha. 

“Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam menindak tegas mengenai permasalahan dan kegagalan Investree, OJK melakukan enam hal. Pertama, melakukan penilaian kembali pihak utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil tidak lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan. Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindakan pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

Kedua, melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan bersama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketiga, melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keempat, melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada lembaga jasa keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Kelima, mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan APH. Keenam, melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement