REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tak memperpanjang masa pencegahan Harun Masiku ke luar negeri. Langkah tersebut diambil KPK karena Harun Masiku sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
KPK meyakini status DPO membuat Imigrasi dapat langsung melakukan penangkapan terhadap Masiku. Selanjutnya, Masiku bisa untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum setelah ditangkap.
"Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO, dan dia diketahui melakukan upaya ke luar negeri dan diketahui oleh pihak Imigrasi, maka Imigrasi akan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Tessa menyebut, KPK tak perlu memperpanjang surat pencegahan terhadap Harun Masiku ke luar negeri. Pasalnya, Imigrasi dapat mengambil tindakan kalau terpantau Masiku hendak ke luar negeri. "Tidak diperlukan lagi pengeluaran administrasi pencegahan," ucap Tessa.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan tak ada lalu lintas buronan KPK sekaligus eks kader PDIP Harun Masiku ke luar negeri. Hal tersebut dikatakan oleh Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam dalam press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 pada Selasa (17/12/2024).
"Berdasarkan data perlintasan nama tersebut tidak ada. Ke mana pun," kata Godam dalam kesempatan itu.