RUZKA-REPUBLIKA NETWORK – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran tiga kilogram (Kg) yang dioplos ke tabung LPG nonsubsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan, menyampaikan apresiasi kepada Polres Sukabumi dan siap untuk terus mendukung kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan penyaluran LPG bersubsidi di wilayah Sukabumi.
“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya Polres Sukabumi Kota dalam mengungkap kasus pengoplosan tabung gas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota oleh Satreskrim. Pertamina juga siap mendukung proses penegakan hukum tindak penyalahgunaan tabung LPG bersubsidi karena apabila praktik pengoplosan terjadi, tidak hanya merugikan namun juga membahayakan masyarakat,” ucap Eko.
Pertamina Patra Niaga Regional JBB melalui Sales Area Manager Retail Sukabumi Erlangga Prabhasasri bersama Hiswana Migas DPC Sukabumi menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi beserta jajaran dalam konferensi pers yang diadakan Polres Sukabumi Kota pada Senin (16/12) kemarin yang telah berhasil mengungkap sindikat penyalahgunaan gas LPG di wilayah Sukabumi.
Melalui konferensi pers ini, dijelaskan bahwa praktik pengoplosan gas LPG berhasil diungkap pasca penggrebekan oleh Satreskrim Unit III Polres Sukabumi Kota di sebuah gudang di wilayah Kampung Cikujang, Desa Gunung Guruh, Sukabumi pada pekan lalu. Modus yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan alat suntik khusus untuk mengisi tabung gas ukuran 5,5Kg, 12Kg, dan 50Kg dari tabung gas bersubsidi 3Kg.
Barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian resor Sukabumi Kota berupa 354 tabung elpiji kosong ukuran 3Kg, 131 tabung elpiji kosong ukuran 12Kg, 2 tabung elpiji 50Kg dalam kondisi kosong, dan 5 tabung elpiji kosong ukuran 5,5Kg. Serta ratusan tutup segel tabung gas kuning, putih, dan biru, serta karet tabung gas, timbangan, regulator, kulkas, pendingin, dan dua unit mobil bak terbuka.
Polres Sukabumi juga telah berhasil mengidentifikasi para pelaku dan akan diproses sesuai dengan hukum.
Eko menambahkan, penyalahgunaan gas LPG bersubsidi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan konsumen LPG. Pertamina berkomitmen untuk bersinergi dengan pihak berwajib dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas LPG dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana selama enam tahun dan denda paling tinggi sebesar 60 miliar rupiah.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian dalam menjaga penyaluran LPG bersubsidi dan kami berharap agar sinergi ini dapat terus ditingkatkan agar praktik penyelewengan LPG bersubsidi ini bisa dihilangkan sehingga masyarakat mendapatkan gas LPG yang sesuai dengan standar keamanan dan kualitas dari Pertamina," tambah Eko.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menggunakan LPG sesuai dengan peruntukannya dan bagi konsumen untuk membeli LPG dari agen dan pangkalan resmi Pertamina. Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan terkait penyaluran gas LPG, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135. (***)