REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memenuhi permintaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa, pada Rabu (18/12/2024). Politikus PDI Perjuangan tersebut akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dengan kasus mangkrak tersangka suap calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku (HM).
Dari pantauan di lokasi, Yasonna datang ke Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) sekitar Pukul 09:50 WIB. Yasonna datang bersama-sama sejumlah timnya. Ia datang mengenakan pakain kasual dengan kemeja putih yang dibalut jaket cokelat dengan menenteng map biru. Namun Yasonna yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu, belum bersedia memberikan keterangan apapun kepada media terkait pemeriksaannya kali ini.
“Nanti ya. Nanti,” kata Yasonna.
Permintaan keterangan dari Yasonna ini, sebetulnya penjadwalan ulang. KPK sejak pekan lalu sudah menyurati Yasonna untuk datang ke KPK pada Jumat (13/12/2024). Akan tetapi Yasonna meminta penjadwalan ulang, dan menjanjikan akan memenuhi pemanggilan tersebut pada Rabu (18/12/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengakui, permintaan keterangan terhadap Yasonna menyangkut soal Harun Masiku. Harun Masiku adalah tersangka suap kepada komisioner Komis Pemilihan Umum (KPU) terkait pergantian antar waktu anggota fraksi PDI Perjuangan periode 2020. Namun dalam beberapa kali pemanggilan sebagai tersangka, Harun Masiku tak pernah datang.
Pada 2021, KPK menetapkannya sebagai buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun hingga kini KPK tak kunjung berhasil menangkap Harun Masiku dan menyeretnya ke pengadilan. Sementara komisioner KPU yang menjadi tersangka penerima suap, sudah dibebaskan dari penjara.