Rabu 18 Dec 2024 13:03 WIB

Lima Ibu Ikut Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penyiksaan Bocah di Boyolali

Total sudah ada 13 tersangka dalam kasus penyiksaan anak di Boyolali.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Penyiksaan anak (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Penyiksaan anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Polres Boyolali menetapkan lima ibu-ibu sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyiksaan anak berinisial KM (12 tahun) di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah (Jateng). Total, sudah terdapat 13 tersangka dalam kasus tersebut.

"Tadi siang sudah kami lakukan gelar perkara, berdasarkan dua alat bukti yang sudah kita kumpulkan plus barang bukti yang sudah kita sita, terhadap lima orang yang kemarin kita panggil dan minta keterangan sebagai saksi, sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi dalam keterangannya kepada media, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga

Dia menambahkan, kelima tersangka tersebut adalah perempuan. Namun Joko belum bisa mengungkap identitas mereka. "Perannya (kelima tersangka), berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang kita peroleh bahwa tersangka ini juga melakukan kekerasan dengan cara ada yang menampar, ada yang menendang, ada yang menginjak, ada yang menjambak," ucapnya.

Joko mengungkapkan, pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka baru tersebut sama dengan para tersangka lainnya, yakni Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Menurut Joko, Polres Boyolali akan kembali memeriksa kelima tersangka pada Jumat (20/12/2024). "Nanti akan kita lihat dari hasil pemeriksaan," kata Joko ketika ditanya apakah para tersangka tersebut akan langsung ditahan atau tidak.

Sebelumnya Polres Boyolali sudah menangkap delapan tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyiksaan terhadap KM. Mereka berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.

Kasus penyiksaan terhadap KM bermula pada 17 November 2024. Ketika itu KM dipanggil ketua RT setempat untuk mengklarifikasi pencurian pakaian dalam milik warga yang diduga dilakukan olehnya. Awalnya KM membantah tuduhan tersebut. Namun akhirnya dia mengakui perbuatannya.

Pada 18 November 2024, KM bersama pelapor mengunjungi salah satu rumah warga. Di rumah tersebut sudah berkumpul sejumlah orang, termasuk para tersangka. Pada momen itu, KM berusaha meminta maaf. Namun salah satu tersangka berinisial AG memukulnya.

Para tersangka lainnya kemudian ikut menganiaya dan menyiksa KM. Jari kaki korban bahkan sempat dijepit menggunakan tang. KM kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Boyolali.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement