REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Berkunjung ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Pendeta Gilbert Lumoindong menyatakan bahwa halal atau keterjaminan kehalalan suatu produk merupakan suatu bentuk kenyamanan bagi semua. Ia menegaskan bahwa halal bukanlah suatu ancaman.
"Saya pikir halal itu tidak boleh menakutkan karena halal itu buat semua, jadi tidak menakutkan bagi banyak orang, jadi halal ini bukan berarti islamisasi, tidak ada urusannya (dengan islamisasi) ini urusan (produk) makanan," kata Pendeta Gilbert di kantor BPJPH, Selasa (17/12/2024).
Pendeta Gilbert menegaskan, halal itu bukan ancaman. Jadi kalau Babe Haikal Hasan sebagai Kepala BPJPH mendorong halal, itu bukan ancaman tetapi itu kenyamanan. Karena halal untuk semua orang.
Pendeta Gilbert lebih lanjut menjelaskan bahwa jika ada yang mengasumsikan halal sebagai ancaman maka itu keliru. Sebab, halal telah menjadi suatu standar produk yang berkaitan dengan kebersihan dan kesehatan yang dipakai oleh siapapun, bukan hanya bagi umat Muslim semata.
"Saya pikir halal itu tidak boleh menakutkan karena halal itu buat semua. Jadi tidak menakutkan bagi banyak orang. Jadi kalau, aduh, ini (halal) berarti islamisasi, enggak juga. Enggak ada urusannya, ini urusan (produk) makanan. Halal itu, yang pertama terkait kebersihannya, kesehatannya, prosesnya. Prosesnya diharapkan sesehat-sehatnya, sebaik-baiknya," jelas Pendeta Gilbert.
Kepala BPJPH, Babe Haikal Hasan yang menerima kunjungan Pendeta Gilbert mengungkapkan sangat senang atas kunjungan Pendeta Kristen Protestan tersebut ke kantor BPJPH.
"Saya pagi ini mendapatkan kehormatan tamu yang luar biasa. Jadi beliau datang ke BPJPH untuk melihat bagaimana sebuah proses halal ini," kata Babe Haikal.
"Jadi masukan dari Pak Pendeta itu, halal is clean, halal is process, halal is not for Muslim only, halal id for everybody, halal is healthy. Ya seperti apa yang saya katakan bahwa halal itu modern civilization." kata Babe Haikal.
Lebih lanjut, Babe Haikal juga mengimbau kepada para pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk mengurus sertifikasi halal produknya. Sebab, selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sertifikasi halal juga merupakan bagian dari layanan prima pelaku usaha dalam menyediakan produk yang terjamin kehalalannya, baik berupa produk barang ataupun jasa. Selain itu, dengan bersertifikat halal, maka produk akan memiliki nilai tambah secara ekonomi dan semakin mampu bersaing di pasaran.