REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Yogyakarta mendukung keputusan DPP PDIP terkait dengan pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wapres RI Gibran Rakabuming Raka, dan Cagub Sumut Bobby Nasution. Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto menyatakan dukungan atas keputusan DPP PDI Perjuangan yang pecat Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
"DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta beri dukungan penuh untuk jalankan keputusan DPP PDI Perjuangan pecat keanggotaan Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai," kata Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, Rabu (18/12/2024).
Pemecatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Jokowi dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Berdasarkan surat keputusan tersebut, Eko menuturkan ada sembilan pertimbangan dipecatnya keluarga Jokowi dari keanggotaan partai.
Pada poin ketujuh, katanya, disebutkan bahwa sesungguhnya tindakan dan perbuatan Joko Widodo selalu kader PDIP yang ditugaskan partai sebagai Presiden Republik Indonesia masa bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ART partai tahun 2019, serta kode etik, dan disiplin partai. Jokowi disebutkan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP partai terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung PDIP pada Pemilu 2024, dan mendukung calon presiden dan wakil presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).
Selain itu, Jokowi dikatakan telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai dikategorikan sebagai pelanggaran berat. "DPP PDI Perjuangan telah menetapkan keputusan memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Surat keputusan ditandatangani oleh Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto," jelas Eko.
Sementara itu, pemecatan Gibran dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024. Sedangkan, pemecatan Bobby dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.