REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang anak bos toko roti, berinisial GSH, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada pegawai toko roti milik keluarganya. Saat ini, tersangka telah ditahan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024). Ketika itu, korban dibawa ke Sukabumi untuk mengamankan diri sekaligus untuk melakukan pengobatan terkait kondisi kejiwaannya.
Meski demikian, polisi belum bisa memastikan kondisi kejiwaan tersangka. "Polisi tidak bisa melakukan pemeriksaan psikologi karena polisi bukan ahlinya," kata dia, Rabu (18/12/2024).
Ia menambahkan, kondisi tersangka selama masa penahanan juga biasa saja. Menurut dia, polisi juga memperlakukan tersangka sama seperti tahanan lainnya.
Kendati begitu, Nicolas mengatakan, polisi tetap akan melakukan pemeriksaan psikologi kepada tersangka. Namun, ia masih belum bisa menentukan jadwal pemeriksaan akan dilaksanakan. "Sudah bersurat kepada ahli," ujar dia.
Diketahui, GSH merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap pegawai toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Kasus penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024 dan dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024.
Namun, penanganan kasus itu dinilai berjalan lambat hingga akhirnya video mengenai penganiayaan tersebut beredar di media sosial. Setelah viral, baru polisi melakukan penangkapan terhadap GSH.
View this post on Instagram