Kamis 19 Dec 2024 08:41 WIB

Infografis Syarat Sah Mendirikan Sholat Jumat

Infografis Syarat Sah Mendirikan Sholat Jumat.

Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID,

1. Dikerjakan di tempat yang tetap

Hendaklah diadakan di dalam negeri yang tetap yang telah dijadikan wathan (tempat-tempat), baik di kota-kota maupun di desa. Maka tidak sah mendirikan Jumat di ladang-ladang yang penduduknya hanya tinggal di sana buat sementara waktu saja.

2. Berjamaah

Tidak pernah di masa Rasulullah SAW sholat Jumat dilakukan sendiri-sendiri. Sekarang-kurang bilangan jamaah, menurut pendapat sebagian ulama 40 orang laki-laki dewasa dari penduduk negeri. Sementara ulama yang lain mengatakan  lebih dari 40 puluh. Ada juga ulama yang mengatakan cukup dua orang saja.

3. Dikerjakan di waktu dzuhur

Dalam sebuah hadits disebutkan:

Dari Anas bin Malik RA, bahwa Nabi SAW melaksanakan sholat Jum'at ketika matahari sudah tergelincir."

4. Hendaklah sholat Jumat didahului oleh dua khutbah.

Dalam sebuah hadits disebutkan:

Dari Simak dari Jabir bin Samurah ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan khutbah Jum'at dua kali, di mana beliau duduk di antara keduanya. Dalam khutbahnya beliau membaca Alquran dan memberi peringatan kepada jamaah."

Sumber: Fikih Islam / H Sulaiman H Rasjid, Pengolah: Hafil

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement