REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta jajaran kepolisian turut mengawal program ketahanan pangan. Peran kepolisian sangat dibutuhkan untuk menindak oknum-oknum yang melakukan penyelewengan atas bantuan atau program yang dijalankan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bersama Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri. “Beberapa saat lalu Kementan melakukan blacklist empat perusahaan yang mengedarkan pupuk palsu dan merugikan petani hingga Rp 3,2 triliun. Kami mohon kepada kepolisian ini diawasi,” kata Amran saat Rakernis Baharkam di Cianjur, Jawa Barat, dalam keterangan resmi Kementan, dikutip Kamis (19/12/2024).
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pengawalan lebih ketat, terutama terkait pendistribusian sarana produksi, seperti pupuk maupun alat dan mesin pertanian (alsintan).
“Ada yang kami titip bapak-ibu. Ada laporan pungutan liar dalam distribusi alsintan. Bantuan alsintan yang seharusnya bebas biaya malah diminta bayaran, hingga Rp 50 juta per unit,” ujar Amran.
Mentan mengajak semua jajaran untuk memerangi tindakan penyelewengan yang dapat merugikan petani dan masyarakat. “Kita harus perangi karena ini bukan hanya merugikan negara tetapi masyarakat kecil dan petani kecil yang modalnya pas-pasan. Ini juga nanti kita kawal bersama,” kata Amran.
Kepala Baharkam, Komjen Pol Mohammad Fadil Imran, mengungkapkan jajaran kepolisian siap memenuhi amanat Mentan tersebut. Kepolisian sudah sepatutnya turut mengawal sektor pertanian Indonesia.
"Kami siap mengawal distribusi benih, pupuk, serta alsintan agar tidak disalahgunakan. Ini pekerjaan kita untuk memastikan swasembada pangan melalui program Mentan Amran bisa tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan,” ujar Fadil.
Sebelumnya, Mentan Amran juga telah menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (16/12/2024) terkait pengawasan sarana produksi dan laporan pungutan liar. Konsolidasi ini dilakukan untuk menyatukan langkah dalam membersihkan sektor pertanian dari segala bentuk penyelewengan yang dapat menghambat proyek strategis nasional (PSN) menuju percepatan swasembada pangan.