Kamis 19 Dec 2024 17:35 WIB

MUI Minta Pemerintah Segera Buat Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak

MUI juga menyoroti pentingnya seseorang memiliki etika di ranah digital.

Anak bermain media sosial (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Anak bermain media sosial (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan pemerintah segera membuat peraturan terkait pembatasan media sosial (medsos) untuk anak-anak, seperti yang sudah dilakukan di beberapa negara.

"Tentang pembatasan media sosial karena dampaknya sedemikian rupa dan negara tetangga kita sudah memberikan batasan, seperti Australia untuk usia 16 tahun. Pemerintah diharapkan oleh MUI segera membuat peraturan yang entah nanti seperti apa, apakah sama persis meniru seperti Australia atau tidak," ujar Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI KH Masduki Baidlowi ketika ditemui usai Musyawarah Kerja Nasional (Murkenas) ke-4 MUI di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga

"Yang penting MUI mengimbau agar segera melakukan itu," ucap Masduki,

Dia menyebut terkait rekomendasi umur untuk aturan pembatasan media sosial kepada anak tersebut, MUI belum membahas lebih lanjut mengenai usia yang tepat untuk melakukan pembatasan.

Namun, dia menyoroti pemerintah perlu melakukan sosialisasi lebih lanjut demi mengatasi disparitas di masyarakat terkait kemampuan untuk berkomunikasi di ranah digital. Kemampuan berkomunikasi di ranah digital tersebut perlu diterapkan dengan baik, tidak hanya bagi masyarakat perkotaan tapi juga masyarakat desa.

MUI juga menyoroti pentingnya seseorang memiliki etika di ranah digital, untuk memastikan masyarakat memiliki akhlak tidak hanya ketika berdialog di kehidupan nyata tapi juga di platform digital.

"Kemudian, terkait dengan digital culture, bagaimana budaya digital yang dimana Indonesia mempunyai ciri khas budaya yang baik itu juga bisa menjadi ciri khas di dalam kita melakukan komunikasi secara digital," jelasnya.

MUI juga menyoroti pentingnya keamanan di dunia digital dan mengimbau pemerintah untuk menjaganya bersama-sama.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement