REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (Pusfahim) UIN Jakarta, Prof Asrorun Ni’am Sholeh menilai, ekonomi syariah bisa menjadi solusi maraknya Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol). dalam acara talkshow bertajuk "Fenomena Pinjol & Judol serta Solusi Ekonomi Syariah di Kalangan Milenial" di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Acara talk show ini dihadiri 100 peserta yang terdiri dari mahasiswa pascasarjana dan berbagai pihak yang fokus terhadap isu terbaru ekonomi syariah.
Dalam sambutannya, Prof Niam berpesan kepada para peserta disiplin keilmuan yang mereka miliki berkontribusi secara nyata terhadap masalah-masalah yang bersifat faktual, tidak hanya berhenti di kampus.
"Padahal ekonomi syariah bisa menjadi salah satu solusi," ujar Prof Ketua MUI Bidang Fatwa ini.
Dalam konteks instrumen keuangan syariah, menurut dia, ada instrumen yang basisnya sosial. Menurut dia, hal ini juga bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi maraknya Pinjol dan Judol.
"Jadi bagaimana kehadiran nanti zakat, kehadiran instrumen wakaf, kehadiran instrumen sedekah, itu bisa menjadi salah satu faktor solusi memitigasi orang terjebak kepada pinjaman online, terjebak kepada judi online, baik sengaja maupun tidak sengaja," ucap dia.
Menurut Prof Asrorun, pemerintah harus membuka ruang-ruang positif yang bisa dimanfaatkan sebagai solusi dari permasalahan sosial yang ditimbulkan karena judi online.
"Salah satunya adalah beberapa jenis produk-produk ekonomi keuangan syariah berbasis digital," kata dia.
Dalam acara ini, Pusfahim UIN Jakarta juga menghadirkan narasumber berkompeten, seperti Staf Khusus Wakil Presiden RI Tina Talisa, Dekan FSH UIN Jakarta Prof Muhammad Maksum, Direktur Eksekutif KNEKS KH Sholahudin Al Aiyub, Dirut LSP DSN-MUI Aminudin Yakub, Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Prof Kamarusdiana, dan Komisi Fatwa MUI Prof Abdurrahman Dahlan.
"Tadi Mbak Tina menyampaikan ada sukuk, kemudian ada instrumen investasi yang lain seperti pasar modal, lahan, kemudian tabungan emas dan lain sebagainya itu menjadi salah satu alternatif membangun literasi keuangan syariah berbasis digital sebagai pengganti dari aktivitas digital yang bersifat destruktif tadi," jelas Prof Asrorun.