Jumat 20 Dec 2024 06:41 WIB

PPN 12 Persen, Pakar Sebut Paket Stimulus Bisa Ringankan Beban

Dalam periode ini, produsen cenderung menaikkan harga lebih tinggi dari biasanya.

Rep: Antara/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Pemerintah mengumumkan paket stimulus bagi masyarakat terkait kenaikan PPN 12 persen.
Foto: Republika.co.id
Pemerintah mengumumkan paket stimulus bagi masyarakat terkait kenaikan PPN 12 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan pemerintah yang memberikan bantuan stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga dianggap tepat. Kebijakan tersebut dinilai dapat meringankan beban ekonomi masyarakat akibat dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025.

Pakar kebijakan publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi berharap, langkah tersebut tidak hanya berlangsung dalam jangka pendek tetapi berkelanjutan. Dampak positif stimulus terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi RI akan sangat tergantung pada efektivitas implementasi kebijakan serta respons masyarakat dan dunia usaha terhadap perubahan tarif pajak.

Baca Juga

"Ya secara umum paket stimulus ekonomi yang diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dapat menjadi solusi awal untuk meringankan beban masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar," kata Yogi kepada media di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Yogi menilai, upaya pemerintah yang menggelontorkan sejumlah insentif bernilai Rp 265,5 triliun sebagai stimulus untuk mengantisipasi melemahnya daya beli menjadi kebijakan komprehensif. Selain membebaskan kenaikan PPN terhadap barang kebutuhkan pokok dan penting (bapokting), kebijakan itu juga menjadi alternatif menjaga stabilitas daya beli masyarakat yang bertepatan dengan libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

"Dalam periode ini, produsen cenderung menaikkan harga lebih tinggi dari biasanya. Membuat semua harga cenderung naik, maka dari itu pemerintah diharapkan mempertimbangkan faktor-faktor penting agar kebijakan ini benar-benar efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat," ucap Yogi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan, kenaikan tarif PPN 12 persen, tidak berlaku untuk bapokting yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Adapun kebutuhan pokok masyarakat yang dimaksud, mencakup beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi sampai sektor jasa penting.

Termasuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air. Pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan stimulus ekonomi untuk mengantisipasi dan menjaga kesejahteraan masyarakat yakni berupa diskon tarif listrik hingga 50 persen per 1 Januari 2025.

Selain itu, pemberian bantuan pangan berupa beras, PPN ditanggung pemerintah untuk sektor properti dan insentif pajak penghasilan final UMKM sebesar 0,5 persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement