Jumat 20 Dec 2024 06:24 WIB

Koruptor Masuk Daftar Program Pemberian Amnesti dan Abolisi, Ini Syaratnya Menurut Yusril

Presiden akan memberikan amnesti dan abolisi terhadap 44 ribu narapidana.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
Foto: Antara/Rangga Pandu Asmara Jingga
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti dan abolisi terhadap 44 ribu narapidana, termasuk di antaranya adalah untuk para terpidana kasus-kasus korupsi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan pemasrayakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan para terpidana kasus-kasus korupsi tersebut dapat diampuni kejahatannya, dan juga dapat dihapuskan pemidanaannya dengan sejumlah persyaratan.

Baca Juga

“Kementerian Koordinator Kumham Imipas sejak sebulan yang lalu, telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk terhadap kasus-kasus korupsi,” kata Yusril dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

“Langkah tersebut, merupakan bagian dari rencana pemberian amnesti dan abolisi kepada total 44 ribu narapidana yang sebagian besarnya merupakan narapidana khusus narkoba,” kata Yusril menambahkan.

Yusril mengatakan beberapa syarat yang sedang dibahas dalam pemberian amnesti dan abolisi untuk para koruptor tersebut di antaranya terkait dengan pengembalian total kerugian negara hasil dari perbuatan para terpidana korupsi tersebut.

“Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu, diantaranya terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang telah terbukti korupsi, termasuk pula pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut,” kata Yusril.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement