Jumat 20 Dec 2024 12:00 WIB

Hadapi Gugatan Hasil Pilkada yang Diajukan Andika-Hendrar, Ini Optimisme KPU Jateng

KPU Jateng optimistis bisa memenangkan perkara gugatan di MK.

Rep: Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono (kanan) saat memimpin rapat pleno penetapan rekapitulasi Pilgub Jateng 2024 di Kota Semarang, Sabtu (7/12/2024).
Foto: Antara/IC Senjaya
Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono (kanan) saat memimpin rapat pleno penetapan rekapitulasi Pilgub Jateng 2024 di Kota Semarang, Sabtu (7/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyatakan siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Jateng 2024 yang diajukan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena menganggap telah melakukan semua tahapan pilkada sesuai aturan dan transparan, termasuk terkait penghitungan suara, KPU Jateng optimistis bisa memenangkan perkara gugatan tersebut.

"KPU optimis memenangkan perkara ini. Karena kita lihat dari proses penyelenggaraan yang kita lakukan," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng Muslim Aisha saat diwawancara di Kota Semarang, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga

Muslim mengungkapkan, sejauh ini KPU Jateng belum mengetahui apa saja yang akan didalilkan pasangan Andika-Hendi dalam gugatannya. "Sejauh ini kita belum bisa memastikan karena kita belum mendapatkan dokumen permohonan. Informasi yang kita terima dari MK itu masih dalam tahap perbaikan," ucapnya.

"Mungkin nanti tanggal 23 Desember sudah di-upload. Dari situ kita bisa mengetahui apa saja yang didalilkan oleh para pemohon," tambah Muslim.

Ketika ditanya potensi yang digugat adalah hasil atau selisih jumlan suara, Muslim mengatakan KPU Jateng siap memberi pemaparan secara mendetail. Dia meyakini tahapan proses penghitungan suara sudah dilakukan secara transparan dan kredibel.

"Soal pemungutan, penghitungan, rekap kecamatan, kabupaten, hingga provinsi itu soal hasil tidak ada keberatan. Semua saksi baik paslon 1 maupun 2 itu menandatangani. Bahkan kita enggak mendapatkan catatan apa pun, terutama dari paslon 1, terhadap proses penghitungan maupun rekap yang kita lakukan," kata Muslim.

Sementara terkait adanya dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilgub Jateng 2024, Muslim tak bisa memberikan komentar. "Itu di luar domainnya KPU. Karena itu kejadian-kejadian bukan bagian dari proses teknis penyelenggaraan. Kalau itu yang menjadi dalil, mungkin teman-teman kita Bawaslu yang akan lebih banyak menjawab dan merespons," ujarnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement