REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan seorang wanita berinisial MS (31 tahun) sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya AG (35). Kekerasan tersebut terjadi di sebuah apartemen kawasan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (8/11/2024).
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Jumat (20/12/2024).
Kasus penganiayaan tersebut berawal ketika korban AG (35) mencurigai istrinya melakukan aksi perselingkuhan dengan pria lain. Pasangan suami istri itu tinggal di perumahan klaster kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi.
Kejadian bermula ketika tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban (suami sah) karena tersangka MS diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain. "Tersangka sebelum kejadian menjelaskan kepada korban bahwa dia berpamitan untuk tidur melalui sambungan VC (video call)," ujarnya.
Namun, korban merasa curiga dan kembali mengecek posisi telepon seluler tersangka. Hasilnya, tersangka bergerak menuju Jakarta Timur dan berhenti di tempat kejadian perkara (TKP).
"Selanjutnya korban mencari keberadaan tersangka. Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala," katanya.
Kemudian, korban menghampiri mobil tersangka. Namun, tersangka menolak korban untuk masuk ke dalam mobil miliknya yang tengah dikendarai.
Bahkan, pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan dan tetap melajukan mobil yang dinaiki dengan kecepatan tinggi.