REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polresta Bandung memusnahkan 11.500 botol minuman keras (Miras) jelang natal dan tahun baru 2025, Jumat (20/12/2024). Mereka pun memusnahkan 15 ribu obat trihexiphenidyl dan tramadol serta memusnahkan 900 knalpot brong atau knalpot bising.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, puluhan ribu miras, obat keras dan knalpot bising dimusnahkan untuk mencegah kegiatan perayaan Natal dan tahun baru 2025 diisi oleh kegiatan negatif. Barang tersebut disita saat operasi pekat selama dua bulan terakhir.
“Tujuan pemusnahan untuk mencegah libur panjang natal dan tahun baru diwarnai pesta miras, mabuk-mabukan, atau tindakan yang merusak generasi muda," ujar Kusworo, Jumat (20/12/2024).
Kusworo menegaskan bakal terus menindak pelanggaran terkait obat keras dan miras. Sehingga diharapkan masyarakat khususnya generasi muda terhindar dari barang-barang terlarang. Ia pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan ke polisi apabila menemukan peredaran miras dan obat-obatan terlarang. Sebab laporan dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam penindakan.
Kusworo melanjutkan pihaknya sedang merancang agar aturan terkait pelanggaran peraturan daerah diberi sanksi yang lebih berat dan tegas. Sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelanggar.
“Harapannya tidak ada lagi penjual miras maupun narkoba yang berani beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung,” kata Kusworo.
Menurutnya, pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama libur natal dan tahun baru 2025. Diharapkan masyarakat atau wisatawan yang berlibur dapat menikmati liburan dengan aman.