Jumat 20 Dec 2024 19:37 WIB

Kasasi Ditolak MA, PT Sritex Resmi Pailit, Bagaimana Nasib Karyawannya?

Status kepailitan Sritex telah kerkekuatan hukum tetap.

Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung, PT Sritex resmi dinyatakan pailit.
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung, PT Sritex resmi dinyatakan pailit.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait putusan pailit yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Dengan demikian, saat ini status kepailitan Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sidang putusan permohonan kasasi Sritex dengan nomor perkara  1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 dilaksanakan pada Rabu (18/12/2024). Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

Baca Juga

"Amar putusan: tolak," demikian bunyi putusan permohonan kasasi Sritex yang dikutip Republika dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (20/12/2024).

PT Sritex, yang merupakan perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada Oktober lalu, tak lama setelah dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang. Perkara itu diajukan ke Mahkamah Agung melalui PN Niaga Semarang pada 15 November 2024.

PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Hal itu termaktub dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Dalam perkara tersebut, pihak pemohon adalah PT Indo Bharat Rayon. Sementara pihak termohon tidak hanya PT Sritex, tapi juga anak perusahaannya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian petitum yang dipublikasikan di Sistem Informasi Penulusaran Perkara PN Semarang.

Dalam putusan tersebut, PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi (Pengesahan Rencana Perdamaian) tanggal 25 Januari 2022.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, Sritex memiliki utang total sekitar Rp24,3 triliun. Utang mereka terdiri dari utang jangka panjang, utang jangka pendek, dan sebagian besar berasal dari utang bank serta obligasi. (Kamran Dikarma)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement