REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Menurut dia, masyarakat perlu mendengar penjelasan pemerintah secara utuh tentang rencana tersebut, sehingga dapat memahami konteks yang menyertai lahirnya kebijakan tersebut.
Menurut rencana, pemerintah baru akan mulai mengefektifkan penerapan kebijakan kenaikan PPN itu pada 1 Januari 2025 mendatang. Maka dengan penjelasan pemerintah yang utuh itu, kata Gus Yahya, masyarakat akan tahu agenda dan problematika apa yang melahirkan urgensi penyesuaian pajak itu serta bagaimana nalar fiskalnya.
"Dan tentu saja, terkait juga dengan benefit apa yang ditawarkan kepada rakyat sebagai hasil dari kebijakan tersebut," ujar Gus Yahya dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
"Itulah mengapa, masyarakat butuh mendengar penjelasan dari Pemerintah tentang keseluruhan konteks kebijakan yang tengah mendapat atensi luas masyarakat ini," ucap dia.
Gus Yahya berharap, dari penjelasan pemerintah itu, masyarakat pada akhirnya akan bisa memahami kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak ini. "Sehingga masyarakat tidak sekadar menyerukan tuntutan-tuntutan parsial," kata dia.
Jika hal itu terjadi, lanjut, maka akan berakibat pada terganggunya hubungan dialogis pemerintah dengan masyarakat.
Terutama penjelasan dari Pemerintah tentang keseluruhan konteks kebijakan itu. Agenda dan problematika apa yang melahirkan urgensi penyesuaian pajak, bagaimana nalar fiskalnya, dan benefit apa yang ditawarkan kepada rakyat sebagai hasilnya.
"Dengan penjelasan dan diskusi yang komprehensif, semua pihak diharapkan berpikir lebih jernih tentang apa yang secara obyektif dibutuhkan oleh negara," kata Gus Yahya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam penjelasannya mengatakan, kenaikan PPN itu diperlukan sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.