Ahad 22 Dec 2024 04:19 WIB

Bikin Malu RI, Pengamat: 18 Polisi Diduga Peras Warga Malaysia di Konser DWP Harus Dipecat

Tindak oknum polisi memeras WN Malaysia penonton konser DWP merusak citra Indonesia.

Suasana festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Ahad (15/12). Temuan kondom di ajang DWP membuat Gubernur Anies Baswedan akan memanggil panitia.
Foto: Antara
Suasana festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Ahad (15/12). Temuan kondom di ajang DWP membuat Gubernur Anies Baswedan akan memanggil panitia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan ratusan warga Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) dinilai wajib dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) atau dipecat. Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, kasus ini memalukan bangsa dan negara.

“Kasus tersebut bukan hanya mempermalukan institusi Polri, tetapi mempermalukan bangsa dan negara. Oknum pelaku tidak cukup diberi sanksi demosi, tetapi PTDH,” kata Bambang di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga

Menurut Bambang, perbuatan yang dilakukan belasan anggota polisi tersebut merusak citra pariwisata, terutama sektor MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) yang digalakkan pemerintah. Bambang mengatakan Indonesia dalam sektor MICE, termasuk acara hiburan dan olahraga, sudah tertinggal jauh dari negara tetangga, seperti Thailand dan Singapura.

Tindakan oknum anggota polisi yang diduga memeras warga Malaysia pada gelaran DWP pun akan memperburuk citra Indonesia. "Dampaknya bukan hanya berhenti pada pemberian sanksi etik dan disiplin 18 oknum itu saja, tetapi ada kerugian negara. Promosi pariwisata yang menggunakan anggaran besar, dirusak oleh perilaku oknum-oknum polisi yang tak memiliki awareness pada negeri dan hanya mengejar kepentingan individu dan kelompoknya," ucapnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa belasan anggota polisi tersebut harus diberi sanksi PTDH dan diproses dengan pidana pungutan liar (pungli) sebagaimana pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

photo

Rentetan kasus jerat oknum polisi - (Republika/berbagai sumber)

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement