Ahad 22 Dec 2024 07:45 WIB

Kronologi Batalnya Pameran Lukisan Karya Yos Suprapto Versi Komnas HAM

Komnas HAM akan meminta keterangan Yos terkait dengan pembatalan sepihak pameran itu.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing
Foto: Kamran
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan menyikapi isu pembredelan pameran lukisan karya seniman Yos Suprapto di Galeri Nasional.  Komnas HAM akan meminta keterangan dari Yos sebagai pelukis, dan pihak Galeri Nasional atas pembatalan sepihak yang mengundang reaksi publik terkait pameran bertajuk "Kebangkitan: Tanah Untuk Kedaulatan Pangan" tersebut.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan dari informasi yang diterima Komnas HAM, kasus tersebut bermula dari rencana pembukaan pameran tunggal karya-karya dari Yos Suprapto pada 19 Desember 2024.

Baca Juga

Ada sedikitnya 30 frame lukisan kanvas karya seniman asal Yogyakarta itu yang akan ditampilkan di Galeri Nasional. Akan tetapi, pada saat malam pembukaan pemaren, pihak Galeri Nasional membatalkan gelaran tersebut.

“Pengunjung yang telah hadir di pembukaan pada malam itu dilarang melihat pameran. Pintu ruang pameran dalam keadaan dikunci,” kata Uli dalam keterangan resmi Komnas HAM yang diterima wartawan pada Sabtu (21/12/2024).

Komnas HAM juga mendapatkan informasi sebelum pameran digelar umum, kurator yang ditunjuk oleh Galeri Nasional, yakni Suwarno Wisetrotomo meminta agar Yos sebagai pemilik karya, menurunkan 5 frame lukisan. Permintaan penurunan lima lukisan tersebut dengan maksud agar pameran tetap dapat dibuka.

Komnas HAM, dalam suratnya kepada Yos Suprapto, maupun Galeri Nasional tak menerangkan apa soal permintaan kurator kepada Yos Suprapto untuk menurunkan 5 frame lukisan. Namun Komnas HAM dalam penjelasannya mengetahui informasi Yos Suprapto tak bersedia menurunkan 5 frame lukisannya, dan membuat Galeri Nasional membatalkan pameran tersebut. Atas informasi-informasi tersebut, Komnas HAM menegaskan pentingnya perlindungan HAM atas penyampaian pendapat melalui karya-karya seni.

“Penting Komnas HAM sampaikan, bahwa karya seni adalah salah-satu bentuk ekspresi seseorang yang dilindungi oleh negara sebagai bagian dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Uli. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement