REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis akan menjalani sidang putusan atau vonis pidana pada hari ini, Senin (23/12/2024). Suami Sandra Dewi tersebut telah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dipenjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dianggap JPU telah terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Hari ini, Harvey akan mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pukul 10.20 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.
Selain Harvey, beberapa terdakwa lainnya yang terseret kasus timah juga akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim hari ini. Mereka yaitu Direktur Utama PT RBT Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, serta Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon.
Kemudian, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung, Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, serta General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020 Rosalina.