Senin 23 Dec 2024 23:35 WIB

IASC Wujud Kepedulian Otoritas Lindungi Masyarakat dari Scam

Sejak 2022, terdapat 155 ribu nasabah yang terkena scam.

Ilustrasi scamming. Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK Frederica Widyasari Dewi menyampaikan, pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) merupakan salah satu wujud kepedulian otoritas bersama Satgas Pasti untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal berupa penipuan (scam).
Foto: dok Freepik
Ilustrasi scamming. Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK Frederica Widyasari Dewi menyampaikan, pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) merupakan salah satu wujud kepedulian otoritas bersama Satgas Pasti untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal berupa penipuan (scam).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK Frederica Widyasari Dewi menyampaikan, pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) merupakan salah satu wujud kepedulian otoritas bersama Satgas Pasti untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal berupa penipuan (scam). Menurut Frederica atau akrab disapa Kiki, besarnya kerugian yang dialami masyarakat akibat penipuan sektor keuangan mendorong lembaganya untuk membentuk IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

“Kenapa IASC ini kami buat. Ternyata dari 2022 sampai 2024, masyarakat yang melaporkan kehilangan (kehilangan uang akibat scam atau penipuan) 155 ribu (nasabah) dengan total bilangan Rp 2,5 triliun,” kata Kiki saat menghadiri acara “Edukasi Keuangan dalam rangka Hari Ibu” di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Dari 115 ribu nasabah yang mengadukan kasus scam kepada OJK, Kiki menyebutkan bahwa kebanyakan korban di antaranya merupakan kalangan ibu-ibu atau perempuan.

Kiki juga menyebutkan, hingga kini tercatat sekitar 11 ribu aduan masyarakat dengan kerugian mencapai Rp130 miliar sejak IASC diluncurkan pada 22 November 2024 atau dalam satu setengah bulan terakhir.

Melalui IASC, ia mengatakan bahwa OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan pemangku kepentingan terkait lainnya berupaya untuk menyelamatkan dana masyarakat dari praktik penipuan.

“Alhamdulillah dengan adanya Indonesia Anti-Scam Centre ini, beberapa kita bisa kejar supaya kerugian masyarakat tidak semakin besar,” ujar Kiki.

Pada kesempatan tersebut, Kiki mengajak masyarakat khususnya para perempuan untuk lebih mengenali tanda-tanda penipuan keuangan. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan kode OTP (one-time password) kepada pihak lain. Sebab, OTP menjadi salah satu pintu masuk pelaku penipuan untuk dapat menarik dana dari korban.

Apabila masyarakat mengalami penipuan, Kiki mengimbau untuk segera melaporkan kasusnya kepada IASC sesegera mungkin. Penyelamatan dana yang hilang, ujar dia, juga bergantung pada cepat atau tidaknya masyarakat melapor.

“Bagaimana kita bisa menyelamatkan dana masyarakat tergantung cepat atau tidaknya dia melapor. Kalau hilang sekarang, lapornya baru minggu depan, ya, sudah ke mana uangnya. Karena sekarang tidak cuma sektor perbankan, tapi (uang yang hilang) bisa beralih ke marketplace (dompet digital) atau sistem pembayaran yang lainnya,” kata Kiki.

Masyarakat yang mengalami penipuan sektor keuangan dapat menyampaikan laporan kejadian melalui halaman website IASC yaitu, www.iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti. Laporan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik (email) melalui alamat [email protected].

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan. Selanjutnya, laporan yang masuk tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui IASC.

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement