Selasa 24 Dec 2024 02:27 WIB

Sesuai SNI, Direktur BSN: Air Galon Polikarbonat Aman Dikonsumsi

Semua jenis produk AMDK wajib mengikuti SNI.

Pekerja mengangkut galon berisi air minum ke dalam kapal di Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (26/12/2023). Air minum tersebut dibawa dan dijual ke masyarakat di kepulauan Menui.
Foto: ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Pekerja mengangkut galon berisi air minum ke dalam kapal di Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (26/12/2023). Air minum tersebut dibawa dan dijual ke masyarakat di kepulauan Menui.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Standarisasi Nasional (BSN) memastikan bahwa mengonsumsi air dari galon polikarbonat atau guna ulang aman dari Bisphenol A (BPA). Meminum air dari galon dimaksud tidak akan berdampak pada kesehatan masyarakat karena kemasan pangan itu sudah mendapatkan sertifikasi.

"Ketika sudah disertifikasi dan sudah mendapatkan SNI artinya ketika konsumen membeli produk maka sudah bisa dikatakan aman untuk dikonsumsi," kata Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno.

Baca Juga

Hal tersebut diungkapkan dalam diskusi bertajuk Standarisasi Kemasan dan Jaminan AMDK galon Polikarbonat baru-baru ni. Heru menjelaskan standardisasi yang diterapkan pemerintah dan otoritas terkait berpaku pada 3 hal yakni perlindungan masyarakat, jaminan mutu dan efisiensi, hingga persaingan usaha yang sehat.

Heru menjelaskan ketiga pegangan ini secara simultan harus ditekan dalam penerapan standardisasi nasional. Dia melanjutkan, tujuannya demi kesejahteraan seluruh rakyat dalam konteks pelaku usaha hingga masyarakat sebagai konsumen.

Perumusan standardisasi nasional Indonesia (SNI) dilakukan mulai dari perencanaan, perumusan, penetapan hingga pemeliharaan. Dia menambahkan, standardisasi ini juga melibatkan multipihak agar berjalan dengan maksimal dan menjamin kualitas produk yang dihasilkan.

Heru menegaskan sertifikasi ini wajib diikuti oleh pelaku usaha dan semua pihak demi kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan atau pelestarian fungsi lingkungan hidup. Artinya, sambung dia, pemerintah dan BSN menjamin bahwa produk yang mendapatkan SNI aman untuk dikonsumsi, termasuk Air Minum Dalam Kemasan(AMDK). "Galon polikarbonat ini sudah mendapatkan SNI jadi sudah pasti aman," katanya.

Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Okky Krisna Rachman, mengatakan semua jenis produk AMDK wajib mengikuti SNI. Selain SNI, industri AMDK juga diatur mulai dari pengendalian air baku pengendalian produksi hingga pengendalian kemasan pangan.

Dia melanjutkan, setiap poin tersebut memiliki regulasi masing-masing guna menjamin kesehatan dan kualitas produk. Dia mengatakan, semua industri AMDK juga diwajibkan melakukan pengujian produk ke ​Lembaga ​Sertifikasi ​Produk (LSPro) di laboratorium uji.

"Jadi pengendalian air baku juga sudah diatur oleh kemenperin. air baku mutu ini juga sudah terjamin secara kualitas dan undang-undang," kata Okky.

Jaminan keamanan serupa juga diutarakan melalui hasil riset yang dilakukan Universitas Islam Makassar (UIM). Lembaga civitas akademika itu melakukan penelitian untuk membuktikan kebenaran migrasi BPA dari galon polikarbonat ke dalam air.

Ketua Program Studi Kimia UIM sekaligus anggota peneliti, Endah Dwijayanti mengungkapkan bahwa tidak ada migrasi BPA yang terjadi dari galon polikarbonat ke dalam air minum. Penelitian ini membantah dugaan migrasi BPA yang dihembuskan oleh oknum tertentu.

Dia menjelaskan, penelitian dilakukan di lima wilayah di Makassar dengan memilih secara acak galon polikarbonat yang sering jumpai di publik. Penelitian dilakukan terhadap galon yang terjemur di matahari langsung dan yang disimpan di gudang.

Endah menjelaskan riset tidak mendapati adanya struktur molekul BPA di dalam air galon polikarbonat. Artinya, tidak ada migrasi BPA dari kemasan galon polikarbonat ke dalam air minum. "Strukturnya saja nggak kebaca apalagi zat nya itu tidak ditemukan dari kedua galon yang dijemur atau tidak," kata Endah.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement