Selasa 24 Dec 2024 12:25 WIB

Band Radja Bikin Lagu 'Apa Sih', Dianggap Jiplak 'APT.' Milik Rose Blackpink

Radja menggandeng Vadel Badjideh sebagai model video klip.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Vokalis Radja, Ian Kasela. Band Radja merilis lagu berjudul Apa Sih yang dianggap menjiplak lagu APT. yang dinyanyikan Rose Blackpink dan Bruno Mars.
Foto: Dok. Youtube/Radja Band
Vokalis Radja, Ian Kasela. Band Radja merilis lagu berjudul Apa Sih yang dianggap menjiplak lagu APT. yang dinyanyikan Rose Blackpink dan Bruno Mars.

REPUBLIKA.CO.IDJAKARTA -- Radja Band telah merilis lagu terbaru berjudul “Apa Sih” pada 21 Desember 2024. Lagu yang berkolaborasi dengan Vadel Bintang sebagai dancer itu dituduh plagiat atau menjiplak lagu populer “APT.” dari Rose Blackpink dan Bruno Mars.

Dalam keterangan kredit lagu di music video “Apa Sih”, seperti yang dilihat Republika.co.id pada Selasa (24/12/2024), Radja Band hanya menuliskan bahwa lagu ini terinspirasi dari Bruno Mars, tanpa mengkreditkan Rose dan lagu “APT”.

Baca Juga

Salah satu kesamaan yang cukup menonjol antara lagu “Apa Sih” dengan “APT.” terletak pada bagian intro. Lagu terbaru Radja Band itu dibuka dengan pola repetisi “Apa Sih/ Apa Sih/ Aha-aha” yang terdengar mirip dengan “APT.”. Atas hal ini, banyak warganet yang menyesalkan mengapa band senior seperti Radja tidak melahirkan karya orisinal.

“Sekelas band Radja, band senior bikin lagu plek ketiplek APT milik Rose dan Bruno Mars,” kata warganet dengan aku @apaj** dalam cicitannya di X.

Lagu yang sudah diputar sebanyak 278 ribu kali setelah dua hari perilisan itu mendapatkan komentar dan kritik negatif dari warganet dan penggemar. Salah satu penggemar merasa bahwa lagu “Apa Sih” menurunkan kualitas band.

“Saya sebagai penikmat Radja dari zaman SD hingga sekarang jujur ini single bikin turun kelas banget. Jujur Radja sebagai Mahkota di era band 2000-an ini menjadi single yang sangat bukan Radja. Semangat buat semua, semoga bisa berbenah,” kata warganet dengan akun @RF** dalam kolom komentar di musik video Radja.

Lantas apa indikator sebuah lagu dianggap melanggar hak cipta atau plagiat? Beberapa indikator yang disepakati secara internasional mengenai plagiarisme lagu adalah adanya kemiripan hingga 8 bar. Bar sendiri adalah frase musik dalam sebuah lagu, di mana bar pada lagu umumnya memiliki empat ketukan. Sementara tu, bagian seperti verse dan chorus diukur dengan menggunakan 8 bar, umumnya sekitar 8 hingga 16 bar, demikian seperti dilansir dari laman Am Badar.

Indonesia juga memiliki aturan yang melindungi hak cipta yakni Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Merujuk UU tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang untuk dengan sengaja melakukan kegiatan yang melanggar hak cipta, seperti memperbanyak karya cipta tanpa izin atau menggunakan karya cipta orang lain tanpa izin.

Apabila ketentuan itu dilanggar, Pasal 13 UU 28/2014 Tentang Hak Cipta mengatur sanksi berupa denda dan atau pidana penjara bagi pelaku pelanggaran hak cipta, termasuk penggunaan tanpa izin karya musik orang lain. Pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara minimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp1 juta rupiah, atau pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun dan atau denda sebesar Rp5 miliar.

Pemegang hak cipta juga berhak mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap lembaga atau institusi yang berwenang. Oleh karena itu, untuk menghindari plagiarisme, para pencipta lagu seharusnya memperhatikan dan melakukan riset yang mendalam untuk menemukan lagu-lagu yang mirip dengan karyanya, terutama lagu-lagu yang sudah terkenal.

Apalagi, meskipun lagu yang ditiru bukan berasal dari Indonesia, pemilik hak cipta masih mungkin mengajukan gugatan. Terlebih dalam UU Hak Cipta, disebutkan bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement