Selasa 24 Dec 2024 15:42 WIB

Korupsi Rp 3 T Dieksekusi di China, Rp 300 T Dipenjara 6,5 Tahun di RI

Harvey Moeis hanya dihukum separuh dari tuntutan jaksa.

Rep: Fitriyan Zamzami/Bambang Noroyono/ Red: Fitriyan Zamzami
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING – Republik Rakyat China pada Selasa pekan lalu mengeksekusi Li Jianping, mantan pejabat di Daerah Otonomi Mongolia Dalam Cina utara. Ia divonis bersalah melakukan korupsi dan penggelapan dana senilai 1,4 triliun yuan alias Rp 3,2 triliun.

Hukuman tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan hukuman yang diberikan kepada Harvey Moeis  kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah senilai Rp 300 triliun. Harvey hanya divonis pidana penjara selama 6,5 tahun penjara.

Baca Juga

Dilaporkan Xinhua, hukuman mati terhadap Li, mantan sekretaris komite kerja Partai di zona pengembangan ekonomi dan teknologi Hohhot, awalnya dijatuhkan pada bulan September 2022 dan dikuatkan di tingkat banding pada bulan Agustus 2024. Eksekusi pada hari Selasa ini menyusul persetujuan Mahkamah Agung Rakyat (SPC) dan dilaksanakan oleh pengadilan perantara di Mongolia Dalam.

Li divonis bersalah karena mengumpulkan kekayaan haram dalam skala yang jarang terlihat di kalangan pejabat setingkat dengannya.

Meskipun menduduki jabatan yang relatif sederhana di pemerintahan daerah, ia dinyatakan bersalah karena menggelapkan lebih dari 1,437 miliar yuan (sekitar Rp 3,2 triliun) dana dari perusahaan milik negara, menerima hadiah dan uang dengan total lebih dari 577 juta yuan, dan menyalahgunakan lebih dari 1,055 miliar yuan (sekitar Rp 2,2 triliun) dana publik.

Selain itu, Li juga divonis bersalah karena mengizinkan operasi ilegal dilakukan oleh sindikat kriminal di bawah pengawasannya. Li juga divonis bersalah karena mengizinkan operasi ilegal dilakukan oleh sindikat kriminal di bawah pengawasannya.

photo
Bendera nasional Tiongkok berkibar di Lapangan Tiananmen dekat Aula Besar Rakyat. - (AP/Andy Wong)

Li mengajukan banding atas keputusan tersebut setelah pengadilan menengah menjatuhkan hukuman mati padanya pada tahun 2022, dengan perampasan hak politik seumur hidup dan penyitaan semua aset, namun Pengadilan Tinggi Rakyat Mongolia Dalam menolak bandingnya pada bulan Agustus.

Setelah meninjau kasus ini, SPC memutuskan bahwa kejahatan yang dilakukan Li sangatlah berat, dengan menyebutkan jumlah uang yang digelapkan dan diterima dalam bentuk suap sangat besar, sifat serius dari pelanggaran tersebut, dampak sosial negatif yang luas dan kerugian yang sangat besar terhadap negara dan kepentingan publik.

SPC menyetujui keputusan Pengadilan Tinggi Rakyat Mongolia Dalam untuk menegakkan hukuman mati. Li diizinkan bertemu dengan kerabat terdekatnya sebelum eksekusi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement