REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mempengaruhi saksi dalam kasus suap yang menjerat buronan sekaligus eks politikus PDIP Harun Masiku. Hasto disebut berupaya agar saksi dalam perkara itu tak melebar keterangannya.
"Saudara HK temui saksi dan berikan doktrin dan penekanan agar tidak melebar dan tidak memojokkan yang bersangkutan atas perbuatan tersebut," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).
Oleh karena itu, Hasto tak hanya dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
"Dengan sengaja mencegah, merintangi (penangkapan Harun Masiku)," ujar Setyo.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Hasto terungkap dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Penetapan tersangka ini tidak lama setelah Pimpinan KPK baru dilantik Presiden Prabowo Subianto.
Dari sumber yang diterima Republika, Hasto berstatus tersangka bersama-sama Harun Masiku berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.
Sebelumnya, eks caleg PDIP untuk DPR RI Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Harun Masiku terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Rizky Suryarandika.