REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae buka suara perihal potensi pengembangan Bullion Bank di Indonesia. Menurutnya, langkah pemerintah melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) tentang Bullion Bank dapat memaksimalkan potensi emas di Indonesia, baik sebagai sumber daya alam maupun cadangan yang dimiliki masyarakat.
“Potensi bisnis produk emas masih sangat luas, mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen besar emas di dunia. Dengan pengembangan usaha bullion, kita dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat,” ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB November 2024 yang diterima, Selasa (24/12/2024).
Dian menjelaskan, saat ini OJK bersama pemerintah dan pihak terkait tengah berkoordinasi untuk mempersiapkan infrastruktur pendukung dan proses perizinan yang diperlukan untuk operasional kegiatan Bullion Bank. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memastikan kesiapan perbankan syariah dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk terjun ke bisnis ini.
Ihwal permintaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto agar Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi induk Bullion Bank, Dian menyebut BSI saat ini tengah mempersiapkan infrastruktur untuk mengajukan izin kegiatan usaha bullion.
Langkah ini dianggap sebagai diversifikasi bisnis yang dapat memperbesar skala usaha bank dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan.
“Diversifikasi ini tidak hanya memperbesar skala usaha, tetapi juga meningkatkan pendalaman pasar keuangan melalui berbagai produk investasi berbasis emas yang ditawarkan kepada masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, Bullion Bank di Indonesia memiliki keunikan tersendiri dibandingkan layanan emas yang sudah ada, seperti platform beli emas daring. Bullion Bank dirancang untuk mengintegrasikan seluruh ekosistem emas dari hulu ke hilir, mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, penitipan emas, perdagangan emas, hingga monetisasi emas masyarakat.
“Indonesia sebagai negara penghasil emas besar, namun pemanfaatannya belum optimal. Dengan adanya kegiatan usaha bullion, kita bisa meningkatkan added value hingga Rp 30-50 triliun dari industri emas, yang mencakup ritel, industri pengolahan, hingga bisnis berbasis emas lainnya,” jelas Dian.
Diharapkan, Bullion Bank dapat meningkatkan konsumsi emas ritel sekaligus mendorong pengembangan industri emas nasional. Selain itu, kehadiran Bullion Bank akan memberikan diversifikasi produk investasi baru yang lebih beragam di pasar keuangan Indonesia.
Saat ini, OJK membuka peluang bagi bank-bank yang ingin mengajukan izin kegiatan Bullion Bank, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Bullion Bank dinilai sebagai salah satu pilar penting dalam modernisasi pasar emas suatu negara, dengan layanan yang mencakup pembelian, penjualan, hingga pembiayaan berbasis emas.
OJK optimistis pengembangan Bullion Bank akan memberikan kontribusi signifikan terhadap sektor jasa keuangan Indonesia, baik dari sisi stabilitas keuangan, pendalaman pasar, maupun peningkatan nilai tambah industri emas secara menyeluruh.
Dian Fath Risalah