Selasa 24 Dec 2024 18:43 WIB

Hasto Disebut Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponsel Sebelum Kabur

Hasto juga disebut menyuruh Masiku untuk melarikan diri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto bersaip menyampaikan keterangan pers terkait Pilkada 2024 di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Ahad (1/12/2024). Dalam kesempatan tersebut,Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan dan mengklaim PDIP berhasil menang di 14 provinsi dan 247 kabupaten/kota dalam kontestasi Pilkada 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto bersaip menyampaikan keterangan pers terkait Pilkada 2024 di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Ahad (1/12/2024). Dalam kesempatan tersebut,Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan dan mengklaim PDIP berhasil menang di 14 provinsi dan 247 kabupaten/kota dalam kontestasi Pilkada 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga sudah menginstruksikan buronan sekaligus eks kader PDIP Harun Masiku agar merendam ponselnya. Kemudian, Hasto menyuruh Masiku untuk melarikan diri.

Perendaman ponsel itu diduga bertujuan guna menghilangkan bukti. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kejadian itu terjadi pada 8 Januari 2020 ketika tangkap tangan oleh KPK.

Baca Juga

"Saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sultan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, menelepon HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam HP ke air dan segera melarikan diri," kata Setyo dalam taklimat media di gedung KPK pada Selasa (24/12/2024).

Tak hanya ponsel milik Masiku, ponsel kepunyaan Hasto juga ikut direndam air. Setyo menyebut Hasto memerintahkan anak buahnya agar merendam ponsel itu pada 6 Juni 2024 jelang pemeriksaan KPK.

"Sebelum HK diperiksa KPK, KPK memerintahkan pegawai merendam HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak diketahui KPK," ujar Setyo.

Oleh karena itu, KPK memutuskan Hasto telah melakukan perintangan penyelidikan kasus yang melilit Harun Masiku. Sehingga Hasto tak hanya menjadi tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.

"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan, yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024," ujar Setyo.

Diketahui, Hasto telah dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

photo
Harun Masiku hingga kini masih buron. - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement