Selasa 24 Dec 2024 18:47 WIB

Dua Kasus dan Tiga Tindakan Merintangi Penyidikan Korupsi yang Buat Hasto Jadi Tersangka

Hasto Kristiyanto akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka di kasus Harun Masiku.

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. KPK pada Selasa (24/12/2024), menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku.
Foto: Republika/Prayogi
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. KPK pada Selasa (24/12/2024), menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku. Selain menjadi tersangka kasus suap Harun Masiku, Hasto juga dianggap telah melakukan pidana merintangi penyidikan (obstruction of justice).

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga

Tidak hanya Hasto,  KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Seyto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo. 

 

KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap Harun Masiku. Ada tiga tindakan Hasto yang dinilai KPK masuk dalam kategori obstruction of justice.

"KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Setyo.

Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.

1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

3 .Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

photo

Harun Masiku hingga kini masih buron. - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement