Rabu 25 Dec 2024 07:36 WIB

Status Tersangka Hasto Dianggap Bentuk Teror, PDIP Beberkan Kronologi Setahun Terakhir

Hasto disebut diduga punya andil dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto bersaip menyampaikan keterangan pers terkait Pilkada 2024 di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Ahad (1/12/2024). Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Foto: Republika/Prayogi
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto bersaip menyampaikan keterangan pers terkait Pilkada 2024 di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Ahad (1/12/2024). Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDIP memprotes KPK yang menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. PDIP memandang langkah KPK itu sebagai teror terhadap Hasto.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy mengatakan, status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Hasto akan dijadikan tersangka. Hal ini pernah disampaikan Hasto dalam salah satu podcast.

Baca Juga

"Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap sekjen DPP PDI Perjuangan," kata Ronny kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Ronny menyinggung pemanggilan terhadap Hasto dimulai ketika Hasto bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi pada akhir tahun 2023. Puncaknya, Hasto diperiksa KPK pada Juni 2024. Lalu Hasto baru jadi tersangka pada bulan ini.

"Keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi," ujar Ronny.

Ronny mengatakan, beberapa indikasi yang dapat dilihat ialah adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku melalui aksi-aksi demo di KPK maupun di media sosial. Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Hasto melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi.

"Ketiga, pembocoran surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," ujar Ronny.

Diketahui, Hasto tak hanya dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan atau obstruction of justice berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement