Rabu 25 Dec 2024 13:50 WIB

Polisi Peras Penonton DWP, Kompolnas: Berpotensi Dijerat Pidana

18 anggota dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya.

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam.
Foto: Republika/Prayogi
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melakukan penyelidikan terhadap 18 anggota kepolisian yang diduga melakukan pemerasan kepada warga negara Malaysia. Aksi pemerasan itu diduga dilakukan ketika kegiatan festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengatakan, belasan anggota yang diduga melakukan pemerasan itu sangat mungkin dijerat dengan unsur pidana. Namun, saat ini Kompolnas akan fokus terhadap pengawasan penindakan etik dilakukan kepada 18 anggota tersebut.

Baca Juga

"Potensi untuk pidana memang sangat besar, dan nanti kami akan berkomunikasi dengan Reskrim (Bareskrim) ketika proses etiknya sudah berjalan," kata Choirul saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Choirul memastikan, Kompolnas terus memantau proses penindakan etik kepada para anggota kepolisian yang diduga melakukan pemerasan itu. Pasalnya, dalam sidang etik itu nantinya akan diketahui struktur peristiwa yang terjadi. Setelah itu, pihaknya baru bisa memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kalau dalam proses etik memang secara terbuka nanti kelihatan struktur peristiwanya kayak apa, apakah ada potensi pidananya, ya saya yakin Pak Kapolri, Pak Kabareskrim akan menindaklanjuti itu," ujar Choirul.

Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, pihaknya akan fokus terlebih dahulu terhadap proses etik yang akan dilakukan. Rencananya, sidang etik kepada 18 anggota itu akan dilakukan pada pekan depan. "Ya sementara ini kita fokus ke etik dulu, karena kan kita akan melakukan percepatan dalam rangka sidang etik ini," katanya.

Abdul mengatakan, 18 anggota kepolisian yang diduga melakukan pemerasan itu berasal dari satuan Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya. Belasan anggota itu juga telah dilakukan penempatan khusus.

"Jadi 18 orang dan saat ini juga sudah kami tempatkan pada penempatan khusus yang ditempatkan di Divpropam Mabes," kata Abdul.

Menurut dia, Divpropam Polri masih belum bisa memastikan motif pemerasan dalam kasus tersebut. Saat ini, Abdul bersama penyidik lainnya masih terus melakukan pendalaman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement