REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH — Masyarakat sipil Afghanistan bersama Southeast Asia Woman Peace Mediator (SEAWPM) menemui Pj Gubernur Aceh untuk mempelajari penerapan syariat Islam di Tanah Rencong.
"Kami berharap pengalaman Aceh dapat menjadi inspirasi bagi Afghanistan untuk menerapkan syariat Islam yang sesuai dengan nilai-nilai lokal," kata Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA di Banda Aceh, Selasa (24/12/2024).
Pernyataan itu disampaikan Safrizal ZA saat menerima kunjungan dan silaturahim masyarakat sipil Afghanistan bersama SEAWPM di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Safrizal menyampaikan, Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberi kewenangan khusus untuk menerapkan syariat Islam secara formal.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yaitu peraturan yang lahir atas hasil kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia pada 2005.
Penerapan syariat Islam di Aceh, kata dia, mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum pidana, perbankan syariah, pendidikan berbasis agama, dan tata kelola pemerintahan.
"Salah satu institusi yang menjadi penopang penerapan ini adalah wilayatul hisbah (polisi syariat) yang bertugas mengawasi pelaksanaan syariat di masyarakat," ujar dia.