Rabu 25 Dec 2024 14:55 WIB

Masyarakat Sipil Afghanistan Jauh-Jauh Datang ke Aceh untuk Belajar Syariat Islam

Warga Afghanistan melihat Aceh sebagai contoh sukses penerapan hukum Islam.

 Masjid Rahmatullah Lampuuk di Aceh Besar, Aceh, Ahad (22/12/2024).
Foto: ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
Masjid Rahmatullah Lampuuk di Aceh Besar, Aceh, Ahad (22/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH — Masyarakat sipil Afghanistan bersama Southeast Asia Woman Peace Mediator (SEAWPM) menemui Pj Gubernur Aceh untuk mempelajari penerapan syariat Islam di Tanah Rencong.

"Kami berharap pengalaman Aceh dapat menjadi inspirasi bagi Afghanistan untuk menerapkan syariat Islam yang sesuai dengan nilai-nilai lokal," kata Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA di Banda Aceh, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga

Pernyataan itu disampaikan Safrizal ZA saat menerima kunjungan dan silaturahim masyarakat sipil Afghanistan bersama SEAWPM  di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh.

Safrizal menyampaikan, Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberi kewenangan khusus untuk menerapkan syariat Islam secara formal.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yaitu peraturan yang lahir atas hasil kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia pada 2005.

Penerapan syariat Islam di Aceh, kata dia, mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum pidana, perbankan syariah, pendidikan berbasis agama, dan tata kelola pemerintahan.

"Salah satu institusi yang menjadi penopang penerapan ini adalah wilayatul hisbah (polisi syariat) yang bertugas mengawasi pelaksanaan syariat di masyarakat," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement