Rabu 25 Dec 2024 17:32 WIB

Imbas Hasto Tersangka, Eks Menkumham Yasonna Laoly Dicegah Keluar Negeri

Dua politikus senior PDIP, Hasto dan Yasonna dicegah KPK keluar negeri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Foto: Antara/Gulfstream G650
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap politikus senior PDIP Yasonna Hamonangan Laoly ke Kementerian Imigrasi. Dengan demikian, mantan menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) itu tak diizinkan keluar negeri.

Pencegahan itu menyangkut perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan sekaligus eks politikus PDIP periode 2019-2024 Harun Masiku. Permohonan pencegahan tersebut dikirim bersamaan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang sudah berstatus tersangka.

Baca Juga

"Bahwa pada 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Tessa menyebut pencegahan itu berlaku untuk enam bulan sejak diajukan. Pencegahan ini dapat diperpanjang kalau KPK mengajukannya lagi. Tessa menjelaskan pencegahan ini diperlukan agar Hasto dan Yasonna bisa memberi keterangan ke penyidik KPK.

"Dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," ujar Tessa.

Tercatat, KPK sudah memeriksa Yasonna sebagai saksi kasus suap dengan tersangka Harun Masiku pada 18 Desember 2024. KPK mendalami mengenai dokumen surat mengenai permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan Hasto tak hanya dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Rizky Suryarandika.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement