Kamis 26 Dec 2024 08:48 WIB

Mengapa Yasonna Dicekal Padahal Masih Saksi? Ini Penjelasan Eks Penyidik KPK

Yudi menilai pencekalan Hasto dan Yasonna sudah tepat.

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK telah mencekal Sekjen PDIP Hasto Wardoyo dan Mantan Menkum HAM Yasonna Laoly. Mantan Penyidik KPK Yudi Harahap menilai keputusan KPK mencekal Hasto dan Yasona tepat.

"Ini agar keduanya tidak bepergian keluar negeri sehingga sewaktu waktu dibutuhkan penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri," ujar Yudi dalam keterangannya, Rabu.

Baca Juga

Menurut Yudi, walau posisi Yasona merupakan saksi, penyidik beranggapan politikus PDIP itu sebagai saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik.

"Kita tahu bahwa Yasona merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus yaitu suap dan perintangan penyidikan," ujarnya.

Untuk itulah, kata ia, mantan ketua wadah pegawai KPK ini meminta kepada imigrasi segera untuk menyampaikan kepada Hasto dan Yasona pencekalan mereka.

Penyidik juga meminta paspor fisik untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan keluar negeri selesai 6 bulan atau nanti diperpanjang lagi 6 bulan tergantung kebutuhan penyidik.

"Kasus ini baik suap maupun perintangan penyidikan bisa berkembang kesiapapun tergantung bukti yang didapatkan penyidik," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement