Kamis 26 Dec 2024 11:54 WIB

PDIP Bertanya-tanya Mengapa Yasonna Ikut Dicekal ke Luar Negeri

PDIP mengingatkan ke KPK untuk menjunjung tinggi asas profesionalitas.

Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly (kanan) berjalan keluar melalui pintu belakang usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yasonna Laoly sekitar 7 jam sebagai saksi atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat eks kader PDI-P Harun Masiku.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly (kanan) berjalan keluar melalui pintu belakang usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yasonna Laoly sekitar 7 jam sebagai saksi atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat eks kader PDI-P Harun Masiku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly ke luar negeri atas kasus korupsi Harun Masiku. Juru bicara PDIP Chico Hakim menegaskan bahwa Yasonna tidak terlihat dalam kasus tersebut.

"Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini," kata Chico kepada awak media di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Ia pun mengingatkan kepada KPK untuk menjunjung tinggi profesionalitas dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia. Chico berharap tak ada upaya politisasi hukum terhadap kasus tersebut.

"Dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi," ujarnya.

Di sisi lain, Chico menegaskan PDIP sangat menghormati proses hukum yang dihadapi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto maupun pencekalan terhadap Yasonna Laoly. "Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," tambah Chico.

Sebelumnya, Rabu (25/12), KPK mencegah ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

"Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Tessa menerangkan larangan bepergian ke luar negeri tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara Harun Masiku.

Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Larangan tersebut berlaku untuk 6 (enam) bulan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Dinilai sudah tepat

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement