Kamis 26 Dec 2024 15:23 WIB

Jangan Ada PHK di Sritex, Pemerintah Diminta Tepati Janji 

Pemerintah mengambil langkah konkret untuk melindungi lebih dari 50.000 karyawan.

Pekerja di PT Sritex, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
Foto: Dok Sritex
Pekerja di PT Sritex, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri tekstil nasional menghadapi krisis besar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Sritex. Keputusan ini membuat PT Sritex tetap dinyatakan pailit.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran luas, terutama di kalangan pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan. Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan pentingnya pemerintah mengambil langkah konkret untuk melindungi lebih dari 50.000 karyawan PT Sritex.

"Kalau pailit, dampaknya besar. Sistem produksi dan distribusi terganggu, dan ancaman PHK menjadi nyata," ujar Saleh dalam keterangan, Kamis (26/12/2024).

Menurut Saleh, sebelum putusan MA, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pernah berjanji bahwa pemerintah akan memastikan tidak ada PHK, apa pun hasil putusan MA. Janji ini, kata Saleh, harus ditepati.  

"Saya dengar sudah ada karyawan yang dirumahkan karena bahan baku habis. Situasi ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah harus segera bertindak untuk memastikan operasional PT Sritex tetap berjalan," lanjutnya.  

Saleh juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun langsung mengawal masalah ini. "Persoalan ini besar, dan pengaruh presiden sangat diperlukan. Presiden perlu menugaskan anggota kabinet untuk menjaga agar PT Sritex tetap beroperasi dan karyawan tidak kehilangan pekerjaan," tegasnya.  

Fraksi PAN juga mendesak pemerintah segera mengambil langkah taktis dan sistematis untuk mengatasi krisis ini demi melindungi industri tekstil dan ribuan pekerjanya.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement