REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, menanggapi isu terkait dugaan pencucian uang di perbankan syariah yang muncul dalam disertasi seorang ekonom baru-baru ini. Dian menyatakan, OJK telah menerapkan serangkaian aturan ketat untuk memastikan kepatuhan perbankan syariah, termasuk upaya mencegah praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
"Untuk memitigasi risiko kepatuhan, OJK telah mengeluarkan berbagai peraturan, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) di Sektor Jasa Keuangan," kata Dian dalam jawaban tertulis RDKB November 2024 yang diterima Selasa (24/12/2024).
Dian menjelaskan, POJK 8 Tahun 2023 mencakup langkah-langkah pengawasan yang komprehensif, mulai dari kewajiban bank untuk menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM, hingga pemberian sanksi yang bersifat tegas bagi pelanggar aturan. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, denda yang signifikan, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan atau pelarangan kegiatan usaha tertentu.
OJK, lanjut Dian, tidak hanya mengatur tetapi juga secara aktif mengawasi dan memeriksa pelaksanaan program APU, PPT, dan PPPSPM oleh bank, termasuk perbankan syariah. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap bank mematuhi standar yang telah ditetapkan dan mengambil langkah-langkah preventif terhadap aktivitas mencurigakan, seperti yang diidentifikasi dalam Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).
"Dengan pengawasan berkala, kami memastikan penerapan program ini berjalan efektif, sehingga mampu menjaga integritas sektor keuangan syariah dari potensi risiko pencucian uang dan pendanaan ilegal lainnya," jelas Dian.
Dian juga menegaskan, perbankan syariah, sebagai bagian penting dari sistem keuangan nasional, harus terus meningkatkan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Ia berharap sinergi antara OJK, perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah di Indonesia.
"OJK akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan untuk memastikan bahwa sektor perbankan, termasuk perbankan syariah, dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan berintegritas," tegas Dian.
Ia menambahkan, temuan terkait LTKM di perbankan syariah menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dan implementasi aturan yang konsisten demi menjaga stabilitas dan reputasi sistem keuangan nasional.