Kamis 26 Dec 2024 21:10 WIB

Liburan Naik Kereta, Ini Aturan Bagasi dari KAI

Berat maksimal bagasi penumpang adalah 20 kg.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Satria K Yudha
Calon penumpang menunggu keberangkatan kereta di Stasiun Senen, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Calon penumpang menunggu keberangkatan kereta di Stasiun Senen, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan para penumpang tentang ketentuan bagasi yang berlaku selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Peningkatan jumlah penumpang yang signifikan di periode ini membuat KAI menekankan pentingnya mematuhi aturan bagasi agar perjalanan tetap nyaman dan aman.

Berdasarkan data yang tercatat pada Kamis (26/12/2024) hingga pukul 06.00 WIB, KAI telah menjual 2.510.955 tiket untuk perjalanan KA JJ dan KA Lokal pada periode Nataru kali ini. Sejak 19 Desember 2024, KAI telah memberangkatkan lebih dari 1,4 juta penumpang di Pulau Jawa dan Sumatera, dan diperkirakan angka ini akan terus meningkat.

Dengan lonjakan jumlah penumpang yang cukup signifikan, Vice President Public Relations KAI, Anne Purba menegaskan pentingnya bagi penumpang untuk mematuhi ketentuan bagasi agar perjalanan tidak terganggu. "Kami terus mengingatkan pelanggan tentang ketentuan bagasi yang berlaku selama masa Nataru ini," ujar Anne dalam keterangan, Kamis (26/12/2024).

Penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimal 20 kilogram dan volume 100 desimeter kubik tanpa dikenakan biaya tambahan. Ketentuan dimensi bagasi juga diatur dengan ukuran maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter dan jumlah maksimal 4 koli. Namun, jika bagasi melebihi batas tersebut, penumpang akan dikenakan biaya tambahan yang bervariasi sesuai dengan kelas kereta yang digunakan. Untuk kelas eksekutif, biaya tambahan sebesar Rp 10.000 per kilogram untuk kelas bisnis Rp 6.000 per kilogram, dan untuk kelas ekonomi sebesar Rp 2.000 per kilogram.

Barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau di tempat lain yang tidak mengganggu kenyamanan atau membahayakan penumpang lainnya. Batas maksimal bagasi berbayar adalah dengan berat di atas 20 kilogram hingga 40 kilogram, dan volume di atas 100 desimeter kubik hingga 200 desimeter kubik.

Untuk barang yang melebihi ketentuan tersebut, KAI menyarankan agar penumpang menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik untuk mengangkut barangnya.

“Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi antara lain binatang, narkotika, senjata api atau tajam, benda mudah terbakar, dan barang yang dapat mengganggu kesehatan atau kenyamanan penumpang lainnya,” tambah Anne.

KAI berharap dengan pengaturan ketentuan bagasi yang jelas, para penumpang dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih nyaman. KAI juga terus berupaya memastikan perjalanan kereta api pada musim liburan ini tetap berjalan dengan selamat, aman, dan lancar. 

"Kami berkomitmen untuk memastikan perjalanan kereta api selama Nataru ini dapat berlangsung dengan tertib dan terkendali," tegas Anne.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement