Jumat 27 Dec 2024 13:35 WIB

Terlalu Ringan, Kejaksaan Banding Putusan Vonis Harvey Moies

Hakim dinilai hanya melihat peran pelaku, bukan pada dampak yang ditimbulkan.

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi mahkota atau ketiga terdakwa yakni Harvey Moeis, Reza Andriansyah dan Suparta saling memberikan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi tesebut.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi mahkota atau ketiga terdakwa yakni Harvey Moeis, Reza Andriansyah dan Suparta saling memberikan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi tesebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi komoditas timah.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, kepada awak media di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa terdakwa-terdakwa itu adalah Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

Baca Juga

Ia mengungkapkan, alasan JPU mengajukan banding lantaran putusan yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 itu terlalu ringan.

“Dari situ kelihatan bahwa hakim ini hanya mempertimbangkan peran para pelaku, tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” ucapnya.

 

Adapun JPU menerima satu putusan, yakni putusan terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman yang lebih ringan kepada Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement