REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA — Pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk HAM dan kontraterorisme Ben Saul menyatakan, tindakan hukum sepatutnya dapat diambil terhadap Amerika Serikat dan Jerman sebagai pemasok sebanyak 99 persen senjata bagi Israel.
Meski mengakui jumlah negara yang memasok senjata kepada Israel saat ini sangat sedikit, Saul menyebut, ada 69 persen senjata dan amunisi Israel berasal dari AS dan 30 persen lainnya dari Jerman. Dengan demikian, total kontribusi dari kedua negara itu saja sebesar 99 persen.
"Setiap negara berkewajiban di bawah hukum internasional untuk memastikan mereka tak memasok senjata ke negara lain di mana senjata-senjata tersebut digunakan untuk melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional," kata Saul pada Kamis (26/12).
Pelapor khusus PBB itu menyebut, kewajiban tersebut adalah berdasarkan Konvensi Jenewa tahun 1949 demi memastikan negara-negara mematuhi hukum kemanusiaan dunia.
Saul menyoroti peran kunci AS dan Jerman dalam menjaga mesin perang Israel terus menyala. Menurut dia, kedua negara tersebut seharusnya memiliki pengaruh terbesar untuk menghentikan pelanggaran Israel dan membantu mewujudkan gencatan senjata yang dituntut komunitas internasional.
Menyoroti "tingkat kekerasan dan luasnya kehancuran yang terjadi hanya dalam waktu singkat" di Gaza sebagai hal yang "tak pernah terjadi sebelumnya", Saul menyebut situasi di Gaza masih belum pulih.
Di tengah bencana kemanusiaan di Gaza, Israel pun masih berupaya melibas badan-badan yang memberi bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina dengan menyerang UNRWA.