REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Universitas Diponegoro (Undip) akan memberi pendampingan hukum kepada tiga tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap Aulia Risma Lestari (ARL). ARL merupakan mahasiswi PPDS Anestesia Undip yang diduga bunuh diri akibat dirundung seniornya.
"Karena sudah masuk ke tahap pro-yustisia, tentu Undip akan menghormati proses hukumnya. Undip akan memberikan bantuan hukum, dengan harapan mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran senyatanya, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu," kata kuasa hukum Undip, Kairul Anwar, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/12/2024).
Dia mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka adalah kepala Prodi Antesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip yang berinisial TEN. Menurut Kairul, satu tersangka lainnya yang berinsial SM adalah staf admin Prodi Anestesiologi. Sementara tersangka terakhir, yakni ZYA, adalah dokter residen atau senior ARL.
Kairul mengungkapkan, ketiganya masih menjalankan aktivitas atau pekerjaannya. "Senior dari korban tetap masih mengikuti proses belajar seperti biasa," ujarnya.
"Undip tetap berpegang azas praduga tidak bersalah. Kita akan ikuti proses hukumnya," tambah Kairul.
Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap ARL. "Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka kasus PPDS, program pendidikan dokter spesialis, yaitu, satu saudara TEN; kedua saudari SM; ketiga saudari ZYA," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).
Dia menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pengancaman. "Untuk ancamannya maksimal sembilan tahun (penjara)," ujar Artanto.
Namun Artanto belum mengungkap latar belakang para tersangka. Dia hanya menyampaikan bahwa para tersangka belum ditahan. "Pertimbangan penyidik. Nanti penyidiknya akan memberikan informasi," kata Artanto ketika ditanya alasan mengapa Polda Jateng belum menahan para tersangka.
Artanto mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap ARL, Polda Jateng mengamankan barang bukti uang senilai Rp 97.007.500. "(Ini uang) dari semua rangkaian peristiwa tersebut," ucapnya.
ARL ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Dokter berusia 30 tahun tersebut diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya.
Merespons dugaan bunuh diri dan perundungan yang dialami ARL, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan membekukan pelaksanaan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr Kariadi Semarang.
Keluarga ARL melaporkan kasus dugaan perundungan ke Polda Jateng pada 4 September 2024. Kuasa hukum keluarga ARL, Misyal Achmad, mengungkapkan, selain menghadapi perundungan, ARL juga mengalami pemerasan yang dibungkus sebagai iuran angkatan. Iuran tersebut sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan para mahasiswa senior. Menurut Misyal, sejak ARL menjadi mahasiswa PPDS Anestesia Undip pada 2022, pihak keluarga telah mengeluarkan Rp225 juta untuk membayar iuran angkatan.
Undip dan RSUP Dr Kariadi awalnya menyangkal adanya praktik perundungan dalam pelaksanaan PPDS. Namun sebulan pasca kematian ARL, tepatnya pada 13 September 2024, Undip dan RSUP Dr Kariadi akhirnya mengakui bahwa praktik serta budaya perundungan memang terjadi di PPDS. Kedua lembaga tersebut pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan pemerintah.