Jumat 27 Dec 2024 16:13 WIB

JPU Resmi Banding Putusan 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis

Majelis hakim memvonis bersalah Harvey Moeis dengan pidana penjara 6,5 tahun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Harvey divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Harvey divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melawan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Harvey Moeis dkk terkait kasus korupsi penambangan timah. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan banding.

“Tim JPU menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama terdakwa Harvey Moeis,” begitu kata Harli dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (27/12/2024). Harli menerangkan, salah satu alasan pengajuan banding melihat kesenjangan antara tuntutan yang diajukan oleh JPU dengan hukuman yang diamarkan oleh majelis hakim.

Baca Juga

Diketahui, JPU dalam kasus korupsi yang terbukti merugikan keuangan negara Rp 300 triliun meminta majelis hakim menghukum Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun. Plus hukuman uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tetapi, dalam putusan Senin (23/12/2024), majelis hakim cuma menghukum suami dari aktris Sandra Dewi itu selama 6 tahun 6 bulan. Meskipun hakim tetap setuju dengan tetap mengukum Harvey dengan denda pengganti Rp 210 miliar.

Harli menerangkan, upaya banding yang dilakukan JPU bukan cuma terkait putusan terhadap Harvey Moeis saja. JPU, kata Harli juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Tipikor terhadap terdakwa Suwito Gunawan (SG) alias Awi dalam kasus yang sama.

Terdakwa Awi, dalam kasus tersebut sebetulnya dituntut selama 14 tahun penjara, ditambah dengan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,2 triliun. Namun majelis hakim hanya menghukum Suwito Gunawan dengan penjara 8 tahun, dan tetap dihukum mengganti kerugian negara Rp 2,2 triliun.

Banding JPU juga terhadap putusan terdakwa Robert Indarto (RI). JPU mulanya menuntut Robert dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda pengganti kerugian negera Rp 1,9 triliun. Namun dalam putusan, majelis hakim juga mengurangi hukuman dengan hanya menjatuhkan pidana selama 8 tahun, walaupun denda kerugian negara tetap Rp 1,9 triliun.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement