REPUBLIKA.CO.ID,
Hal-Hal Makruh saat Memelihara Jenggot
Memelihara jenggot termasuk sunnah. Namun, Imam Al Ghazali menerangkan hal-hal yang makruh dalam memelihara jenggot, di antaranya:
Menyemirnya dengan warna hitam.
Memutihkannya dengan pemutih.
Mencabut jenggot dan mencabut ubannya.
Menguranginya atau memperbanyaknya.
Menyisir dengan membuat-buatnya supaya indah dilihat orang.
Membiarkannya acak-acakan untuk memperlihatkan kezuhudan.
Memandang kepada warna hitamnya karena bangga dengan kemudaannya dan memandang warna putihnya karena sombong dengan ketua-annya.
Menyemirnya dengan warna merah dan kuning tanpa ada niat meniru orang-orang shaleh.
Sumber: Fadhilah dan Hukum Janggut Menurut Empat Mazhab / Syekh Abdul Aziz An Nu'mani, Pengolah: Hafil, Ilustrator: