Jumat 27 Dec 2024 21:44 WIB

In Picture: Sidang Vonis Empat Terdakwa Kasus Korupsi Timah

Empat terdakwa kasus korupsi timah divonis 8 dan 5 tahun penjara.

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 Tamron alias Aon bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis terdakwa Tamron alias Aon Tamron dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,53 triliun subsider lima tahun penjara, sedangkan terdakwa Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias buyung divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 Achmad Albani bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis terdakwa Tamron alias Aon Tamron dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,53 triliun subsider lima tahun penjara, sedangkan terdakwa Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias buyung divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 Hasan Tjhie dan Achmad Albani bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis terdakwa Tamron alias Aon Tamron dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,53 triliun subsider lima tahun penjara, sedangkan terdakwa Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias buyung divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 Tamron alias Aon (kanan), Hasan Tjhie (dua kiri) , Achmad Albani (dua kanan) dan Kwan Yung alias Buyung (kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis terdakwa Tamron alias Aon Tamron dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,53 triliun subsider lima tahun penjara, sedangkan terdakwa Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias buyung divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Majelis Hakim membacakan putusan untuk para terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 Tamron alias Aon, Hasan Tjhie, Achmad Albani dan Kwan Yung alias Buyung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis terdakwa Tamron alias Aon Tamron dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,53 triliun subsider lima tahun penjara, sedangkan terdakwa Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias buyung divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 Tamron alias Aon (kanan), Hasan Tjhie (dua kiri) , Achmad Albani (dua kanan) dan Kwan Yung alias Buyung (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis terdakwa Tamron alias Aon Tamron dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,53 triliun subsider lima tahun penjara, sedangkan terdakwa Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias buyung divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 Tamron alias Aon (kanan), Hasan Tjhie (dua kiri) , Achmad Albani (dua kanan) dan Kwan Yung alias Buyung (kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis terdakwa Tamron alias Aon Tamron dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,53 triliun subsider lima tahun penjara, sedangkan terdakwa Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias buyung divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Majelis Hakim bersiap memimpin sidang putusan dengan terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 Tamron alias Aon, Hasan Tjhie, Achmad Albani dan Kwan Yung alias Buyung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis terdakwa Tamron alias Aon Tamron dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,53 triliun subsider lima tahun penjara, sedangkan terdakwa Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias buyung divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 Tamron alias Aon, Hasan Tjhie, Achmad Albani dan Kwan Yung alias Buyung menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Majelis Hakim memvonis terdakwa Tamron alias Aon Tamron dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,53 triliun subsider lima tahun penjara, sedangkan terdakwa Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias buyung divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement