REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kebudayaan (Kemkebud) memberikan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dua maestro budaya yang telah wafat, yaitu Penjaga Tradisi Kabanti dan Pewaris Naskah Buton, Al Mujazi Mulku Zahari, serta Maestro Seni Tutur Dideng dari Jambi, Jariah, sebagai wujud penghormatan dan pengakuan negara atas dedikasi mereka dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan Indonesia.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa meskipun masih banyak yang perlu diperbaiki, pemberian jaminan sosial ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus pengakuan terhadap profesi di bidang kebudayaan yang memiliki hak setara dengan profesi lain.
"Memang masih banyak kekurangan dari segi kuantitas maupun dari kualitas. Saya kira di dalam memberikan apresiasi terhadap para maestro dan sesuai dengan tugas Kementerian Kebudayaan untuk menjamin pelindungan atas tradisi lubur dan proses kewarisannya," kata Menbud Fadli dalam sambutannya pada acara tersebut di Gedung A, Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Program ini dilaksanakan melalui kolaborasi Kemenkebud dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dengan jaminan sosial yang diberikan mencakup perlindungan seperti jaminan kematian, kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua.
Tak sampai disitu, Fadli juga menekankan pentingnya jaminan sosial sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pelaku budaya, kenyamanan dalam berkarya, dan pembentukan ekosistem budaya yang lebih baik.
Lebih lanjut, Fadli menyoroti peran penting maestro budaya sebagai inspirasi dan aset nasional yang harus terus diapresiasi, seraya berharap upaya ini dapat memastikan keberlanjutan tradisi budaya dengan mendukung proses pewarisan keahlian kepada generasi berikutnya.
Sebagai kementerian yang kini berdiri independen, Kemkebud berkomitmen untuk terus meningkatkan apresiasi kepada para maestro budaya, baik melalui perlindungan sosial maupun dukungan berkelanjutan.
"Inilah yang saya harapkan, karena keberadaan para maestro adalah bagian dari sebuah kenyataan yang sangat penting di dalam pemajuan kebudayaan. Para maestro ini adalah aset-aset nasional 'national treasure' kita atau kekayaan nasional kita dan kita perlu apresiasi, karena kalau bukan kita yang mengapresiasi ya siapa lagi yang akan mengapresiasi," ungkap Fadli.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenkebud, Restu Gunawan menyebutkan hingga saat ini terdapat 90 maestro budaya yang didukung dengan program serupa, yakni meliputi
"Saat ini yang tercover dari APBN kita ada 90 maestro yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang meliputi jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Jadi selama ini kita ada 90 orang dari kurasi FFI, Anugerah Kebudayaan Indonesia, dan Anugerah Musik Indonesia," ungkap Restu.
Restu menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperkuat perlindungan bagi pelaku budaya, dan langkah ini akan melibatkan pemerintah daerah untuk memastikan pelaku budaya di seluruh Indonesia mendapatkan perlindungan yang layak.
Ke depan, perlindungan tersebut diharapkan tidak hanya mencangkup jaminan sosial berupa kecelakaan kerja dan hari tua, tetapi juga akses terhadap fasilitas kesehatan dan dukungan lain yang mendukung ekosistem budaya.
Dengan melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, diharapkan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.